Selasa, 27 Oktober 2020

Seva Pusat Mobil Murah


Some Body Take Me Home Seva Pusat Mobil Murah -
Membeli mobil bekas di Seva Pusat Mobil Murah bisa sangat merepotkan, tetapi dengan informasi yang benar dan sedikit panduan, Anda bisa mendapatkan penawaran yang bagus.

Kamis, 15 Oktober 2020

Indonesia serta Arab Saudi Sepakati Sistem Satu Kanal Penempatan Pekerja

Pemerintah Indonesia serta Saudi Arabia menyepakati kerjasama bilateral Sistem Penempatan Satu Kanal( one channel) pekerja migran Indonesia. Penandatanganan kerja sama dicoba oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Meter Hanif Dhakiri dengan Menteri Tenaga Kerja serta Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz angkatan laut(AL) Rajhi, Kamis( 11/ 10/ 2018) di kantor Departemen Ketenagakerjaan RI.

Kerja sama ini dalam rangka pembenahan tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia( PMI), baik terpaut proteksi ataupun kenaikan kesejahteraan. Penandatanganan yang dicoba kedua menteri dilanjutkan dengan penandatanganan tehnical arrangement oleh Direktur Jenderal Pembinaan serta Penempatan Tenaga Kerja Departemen Ketenagakerjaan RI, Marulli A. Hasoloan serta Wakil Sekretaris Ikatan Internasional Menteri Tenagakerja serta Pembangunan Sosial Saudi Arabia, Abdulaziz angkatan laut(AL) Amr.



“ Untuk Pemerintah Indonesia, kerja sama bilateral ini tidaklah perihal yang gampang. Perihal ini sebab banyak permasalahan yang mengenai pekerja migran Indonesia di Arab Saudi, semacam pelecehan, kekerasan, pelecehan intim, Bilateral Cooperation pendapatan yang tidak dibayar, eksploitasi, ancaman hukuman mati yang pengaruhi anggaan publik,” kata Menteri Hanif.

Oleh karenanya, Hanif berharap, kerja sama bilateral ini betul- betul tingkatkan mekanisme penempatan serta proteksi pekerja migran Indonesia.“ Kami optimis, dengan bermacam revisi yang terintegrasi lewat satu sistem yang disepakati kedua negeri menjadikan penempaan serta proteksi pekerja migran Indonesia berjalan jauh lebih baik” kata Hanif.

Kerjasama ini bertabiat uji coba secara terbatas, ialah dengan jumlah PMI tertentu, dicoba penilaian tiap 3 bulan, posisi tertentu( Jeddah, Madinah, Riyadh, serta daerah timur, ialah Damam, Qobar, Dahran) serta jabatan tertentu( baby sitter, family cook, elderly caretaker, family driver, child careworker, housekeeper).

Pada peluang tersebut, Menteri Tenaga Kerja serta Pembangunan Sosial Kerajaan Arab Saudi Ahmed bin Suleiman bin Abdulaziz angkatan laut(AL) Rajhi berkata, grupnya berharap uji coba kerja sama ini hendak berjalan dengan baik.

“ Kerja sama ini dalam kerangka melindungi hak pekerja migran serta mengendalikan ikatan kerja antara majikan serta pekerja migran cocok dengan hukum serta peraturan di kedua negeri serta kesepakatan internasional,” ucapnya. Paling tidak terdapat 21 point berarti pada Sistem Penempatan Satu Kanal, yang pada kerja sama tadinya tidak diatur, serta jadi titik lemah dalam proteksi pekerja migran. Poin baru tersebut antara lain, proses rekrutmen serta penempatan PMI lewat sistem online terintegrasi yang membolehkan kedua pemerintah melaksanakan pengawasan, pemantauan serta penilaian.

PMI tidak lagi bekerja dengan sistem kafalah( majikan perseorangan), melainkan sistem syarikah( industri yang ditunjuk serta bertanggungjawab kepada pemerintah Arab Saudi). Sistem ini memudahkan PMI serta pemerintah Indonesia melaksanakan proteksi. Perjanjian kerja pula mengacu pada kontrak kerja yang sudah diresmikan bersumber pada prinsip kerja yang layak. Pendapatan dibayarkan lewat perbankan, sehingga pembayaran pendapatan bisa diawasi serta apabila terjalin keterlambatan pembayaran bisa lekas ditemukan.

Kedua negeri setuju membentuk Joint Committee yang bertugas mengawasi/ mengevaluasi implementasi proses rekrutmen serta penempatan PMI di lapangan, tercantum Ada call center spesial yang menanggulangi permasalahan ketenagakerjaan dengan Bahasa Indonesia. PMI pula memperoleh akses komunikasi dengan keluarga.

Menteri Hanif menarangkan, SPSK tidak berarti mencabut Peraturan Menteri Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian serta Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan ke kawasan Timur Tengah. Kebalikannya, SPSK merupakan kebijakan buat membenarkan tidak terdapat pelanggaran dalam penerapan kebijakan penghentian serta pelarangan PMI ke Timur Tengah.

“ Pengiriman PMI pula bersumber pada jabatan serta kemampuan tertentu. Bukan bagaikan pembantu rumah tangga yang mengerjakan seluruh pekerjaan dalam negeri,” ucapnya.