Senin, 27 Juli 2026

Syarat Peserta Brevet C: Harus Lulus A dan B atau Berpengalaman?

Persyaratan untuk mengikuti pelatihan dan ujian Brevet C (spesialisasi strategi manajemen pajak internasional, transfer pricing, dan Wajib Pajak Badan skala besar/multinasional) sangat bergantung pada kebijakan masing-masing lembaga penyelenggara (seperti IKPI, PPA FEB UI, STAN, atau universitas/lembaga kursus swasta).

Secara umum di Indonesia, penyelenggara menerapkan salah satu dari dua pendekatan berikut:

1. Aturan Umum Penyelenggara

Pendekatan A: Syarat Prasyarat Bertingkat (Prerequisite)

Sebagian besar lembaga pelatihan profesional (terutama yang terafiliasi dengan asosiasi profesi resmi seperti IKPI) memberlakukan syarat berjenjang secara ketat:

  • Wajib Lulus Brevet A & B terlebih dahulu (dibuktikan dengan menyertakan Sertifikat Lulus Brevet A & B saat pendaftaran).

  • Alasannya: Materi Brevet C membahas PPh Badan tingkat lanjut, Tax Treaty (P3B), Transfer Pricing, dan PPh Pasal 22/26 internasional yang membutuhkan pemahaman mendasar tentang konsep Akuntansi Pajak dan Hukum Pajak Domestik yang diajarkan di Brevet A & B.

Pendekatan B: Jalur Kesetaraan / Pengalaman (Equivalency/Direct Entry)

Beberapa lembaga penyelenggara memberikan fleksibilitas atau pengecualian bagi calon peserta yang tidak/belum memiliki sertifikat Brevet A & B, dengan syarat:

  • Latar Belakang Pendidikan: Lulusan S1 Akuntansi atau S1 Perpajakan.

  • Pengalaman Kerja: Berpengalaman praktis di bidang akuntansi/perpajakan (misal: staf/manajer pajak perusahaan, staf konsultan pajak) minimal 1–3 tahun.

  • Uji Kesetaraan (Placement Test): Beberapa lembaga menyelenggarakan tes singkat untuk menguji apakah pemahaman dasar perencanaan integrasi pajak calon peserta sudah mencukupi sebelum masuk ke kelas Brevet C.

2. Matriks Perbandingan Jalur Masuk Brevet C

Jalur PendaftaranDokumen Syarat UtamaCocok Untuk Siapa?
Jalur Jalur FormalSertifikat Lulus Brevet A & BLulusan non-akuntansi/pajak, atau peserta yang mengambil paket Brevet terintegrasi (A-B-C) dari awal.
Jalur Pengalaman/PendidikanIjazah S1 Akuntansi/Pajak + Surat Keterangan Kerja / CV PraktisiPraktisi Pajak, Finance Manager, atau lulusan Akuntansi yang sudah paham akuntansi pajak secara mandiri.

3. Alur Rekomendasi Sebelum Mendaftar

1.1. Tentukan Tujuan Akhir (Pelatihan vs Sertifikasi Profesi):Langkah 1.

Pahami perbedaan antara Pelatihan Brevet C (untuk ilmu/sertifikat kursus) dan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP C) yang diselenggarakan oleh Komite Pelaksana Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (KPUSKP). Untuk ikutan USKP C, Anda wajib sudah mengantongi Sertifikat USKP B terlebih dahulu.

2.2. Cek Aturan Spesifik Lembaga Tujuan:Langkah 2.

Hubungi Panitia Pendaftaran lembaga tempat Anda ingin mengambil Brevet C. Tanyakan apakah mereka menerima direct entry berbasis ijazah S1 Akuntansi/pengalaman kerja atau wajib melampirkan Sertifikat Brevet A & B.

3.3. Evaluasi Kesiapan Materi Mandiri:Langkah 3.

Jika diperbolehkan masuk tanpa Brevet A & B, pastikan Anda sudah menguasai rekonsiliasi fiskal PPh Badan, konsep PPh Pasal 21/23/26, serta Dasar Akuntansi Perpajakan agar tidak kesulitan saat membahas materi Brevet C (Transfer Pricing & P3B).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar