Mediasi pajak merupakan proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga netral (mediator) untuk membantu wajib pajak dan otoritas pajak mencapai kesepakatan. Pendekatan ini menjadi alternatif yang lebih cepat dan efisien dibandingkan proses litigasi di pengadilan. Berikut adalah penjelasan mengenai hak kewajiban pajak , manfaatnya, dan prosedur yang diikuti.